Total Pageviews

Monday, July 18, 2011

Sunat Perempuan



Saya baru sehari bergabung dengan komunitas ini. Baru saja gabung saya sudah mendapatkan topik yang menarik perhatian saya. Topiknya adalah : Penyusunan Kajian Penghapusan Sunat Perempuan. Perspektif Kesehatan, Hukum, Anak, Seksualitas, Gender, Agama dan Budaya

Di situ saya memberi komentar : Kalo yang pernah sy baca kok malah nggak ada tuntunannya ya di agama, kl menurut medis malah merugikan perempuan karena mengganggu/merusak nafsu seks. (maksud saya di sini kata2 yang mewajibkan).

Saya juga mencari info dari berbagai sumber sbb. (karena keterbatasan tempat, saya hanya mengambil sedikit).

Inilah Bahaya di Balik Sunat Perempuan
JAKARTA, KOMPAS.com Berbeda dengan sunat atau khitan pada laki-laki yang jelas mendatangkan manfaat, antara lain mencegah terjadinya infeksi dan kanker, khitan perempuan sama sekali tidak memiliki manfaat kesehatan; yang ada justru membahayakan dan dapat berisiko kematian.

"Khitan bagi perempuan tidak ada manfaatnya sama sekali. Karena itu, fakultas kedokteran tidak ada yang mengajarkan khitan untuk wanita. Kecil atau tidaknya tindakan yang dilakukan, karena berada dalam area sensitif wanita, hal itu dinilai sangat berbahaya. Mulai dari pembedahan sampai anastesi, yang paling parah dari khitan bisa menimbulkan kematian," kata dr Artha Budi Susila Duarsa, M Kes, dari Lembaga Studi Kependudukan dan Gender Universitas YARSI di sela-sela peluncuran buku Khitan Perempuan: Dari Sudut Pandang Sosial, Budaya,Kesehatan, dan Agama, Selasa (27/7/2010) di Jakarta.

Khitan perempuan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terbagi atas empat. Tipe 1, yaitu memotong seluruh bagian klitoris (bagian mirip penis pada tubuh pria). Tipe 2, memotong sebagian klitoris. Tipe 3, menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi) dan, tipe 4, menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina.  

Meskipun pemberlakuan khitan perempuan di Indonesia hanya pada batas tipe 4, menurut dr Artha, pemotongan klitoris sendiri tidak boleh terjadi. 
"Karena klitoris memainkan peran penting dalam meningkatkan kenikmatan seksual seorang perempuan. Selain itu, melalui klitoris, ekskresi kelenjar dapat terjadi di sekitar vagina," kata dr Artha.
Tidak mengubah bentuk klitoris dinilai dr Artha sangat penting karena letak klitoris yang dikelilingi oleh saraf menyebabkannya menjadi sangat peka secara seksual.
"Menghilangkan klitoris akan menurunkan kepekaan perempuan terhadap rangsangan seksual. Klitoris juga berefek pada lubrikasi vagina. Semakin banyak lubrikasi pada vagina, perempuan akan semakin siap ketika penis dimasukkan. Jika tidak ada klitoris, maka vagina akan kering dan masuknya penis akan menyebabkan rasa sakit pada vagina sehingga timbul ketakutan pada perempuan untuk melakukan hubungan badan berikutnya," kata dr Artha.

Hal yang sama juga terjadi jika yang dilakukan adalah infibulasi. Labia minora (kulit luar) juga dipenuhi dengan saraf yang membuat bagian ini sensitif terhadap rangsangan seksual. Seperti klitoris, memotong labia minora juga akan membuat perempuan kurang peka terhadap stimulasi seksual.
"Semuanya ini menyulitkan perempuan untuk mencapai orgasme. Menjahit mulut vagina akan menghambat masuknya penis. Rasa sakit yang dialami perempuan akan mengerikan dan jika penis berhasil melakukan penetrasi, akan menyebabkan pendarahan," kata dr Artha.

Tingginya risiko kematian pada khitan perempuan membuat Pemerintah Indonesia secara tegas melarang khitan bagi perempuan karena melanggar UU Kekerasan terhadap Perempuan.
Peraturan serupa juga diberlakukan parlemen Mesir yang mengesahkan UU tentang pelarangan khitan perempuan. Bagi yang melanggar akan dikenai denda 185 dollar AS sampai 900 dollar AS dan kurungan penjara antara 3 bulan dan 2 tahun. Namun, di Asia, praktik khitan sendiri hingga saat ini masih dilakukan di Pakistan, India, Banglades, dan Malaysia.

Dampak jangka pendek khitan pada perempuan: 1. Perdarahan yang mengakibatkan shock atau kematian 2. Infeksi pada seluruh organ panggul yang mengarah pada sepsis 3. Tetanus yang menyebabkan kematian 4. Gangrene yang dapat menyebabkan kematian 5. Sakit kepala yang luar biasa mengakibatkan shock 6. Retensi urine karena pembengkakan dan sumbatan pada uretra. 

Dampak jangka panjang adalah : 1. Rasa sakit berkepanjangan pada saat berhubungan seks 2. Penis tidak dapat masuk dalam vagina sehingga memerlukan tindakan operasi 3. Disfungsi seksual (tidak dapat mencapai orgasme pada saat berhubungan seks) 4. Disfungsi haid yang mengakibatkan hematocolpos (akumulasi darah haid dalam vagina), hematometra (akumulasi darh haid dalam rahim), dan hematosalpinx (akumulasi darah haid dalam saluran tuba) 5. Infeksi saluran kemih kronis 6. Inkontinensi urine (tidak dapat menahan kencing) 7. Bisa terjadi abses, kista dermoid, dan keloid (jaringan parut mengeras).

Sunat Perempuan? Begini Caranya Agar Aman  
Jum'at, 01 Juli 2011 | 15:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kesehatan keukeuh tak mencabut peraturan tentang sunat perempuan. Mereka berdalih peraturan itu justru untuk mencegah dampak negatif pada kesehatan mereka yang disunat.

Karena itu, melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/2010 tentang Sunat Perempuan, diatur bagaimana sunat para perempuan itu harus dilakukan. Dalam aturan itu disebutkan tata cara detail penyunatan.

Dalam aturan itu disebut sunat hanya boleh dilakukan oleh petugas medis, yakni dokter, perawat, dan bidan. Agar tak menimbulkan dampak buruk, kata dia, para petugas medis harus mengikuti prosedur tindakan antara lain mencuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan. Selanjutnya, penyunatan hanya cukup dilakukan dengan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris. "Tidak memotong, dan tidak boleh menimbulkan pendarahan," kata Murti Utami, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, saat dihubungi pada Jumat, 1 Juli 2011.

Sunat tidak boleh dilakukan pada perempuan yang sedang menderita infeksi genitalia eskterna atau infeksi umum. Selain tak boleh memotong klitoris, sunat juga tidak merusak labia minora, labia majora, hymen atau selaput dara, dan vagina, baik sebagian maupun seluruhnya.

Selain itu, sunat itu juga harus atas permintaan orang tua atau wali anak. Jika sunat perempuan dilakukan sesuai dengan yang diatur di Permenkes, kata Murti, sunat itu tidak akan menimbulkan dampak negatif. "Tidak ada dampaknya, justru aman," katanya.

Meski ada aturan ini, kata Murti, pemerintah tidak mewajibkan perempuan disunat. Tapi, apabila ada perempuan yang ingin disunat, Permenkes itu digunakan sebagai acuan oleh tenaga kesehatan tertentu.

Pendapat di FB :
Perempuan disunat ada banyak hal penting sebagai referensi: sebagai budaya lokal masyarakat, sebagai bentuk untuk mengurangi seks perempuan (nafsu seks perempuan lebih tinggi daripada laki-laki), dan dapat mempercantik organ vital perempuan. karena dengan disunat organ vital perempuan cenderung harum dan tidak lembek alias basah; ini yang dicari banyak laki-laki. Dalam perspektif agama (Islam) khitan diperbolehkan/mubah; Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda: "Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku" (H.R. Bukhari Muslim).

Hadist paling populer tentang khitan perempuan adalah hadist Ummi 'Atiyah r.a., Rasulllah bersabda kepadanya: "Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya". Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Imam Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger ayam. Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih yang ada di atas vagina perempuan.

***************
Ada yang mengatakan : mengurangi seks perempuan (nafsu seks perempuan lebih tinggi daripada laki-laki)... wadhuh... kok kasian perempuannya ya... seolah-olah perempuan yang harus mengerem, kenapa nggak laki-lakinya yang berusaha... he..he.. apa lagi kalo dikatakan : ini yang dicari banyak laki-laki... wah... Atau ada juga yang mengatakan untuk menghindari selingkuh, saya sering mendengar cuplikan ceramah di televisi, “emang selingkuh cuman dilakukan perempuan doang, enggak... kalo nggak ada laki mana bisa selingkuh... gitu kira2 bunyinya. Hadis Rasulullah s.a.w. : "Kesucian (fitrah) itu ada lima,” jika sunat juga dimaksudkan untuk perempuan, apakah memendekkan kumis juga berlaku untuk perempuan, sebab setahu saya kalau kumis hanya dimiliki laki-laki dan sangat sedikit dimiliki kaum wanita. 

Alhamdulillah saya dikaruniani 2 orang anak perempuan. Anak pertama, karena saya belum tahu, waktu itu usianya belum genap 2bln, ditindik dan atas tawaran dokter (Puskesmas) dikhitan sekalian. Tapi setahu saya memang hanya dibersihkan. Pada anak ke dua, saya tidak mengkhitankannya. Setiap ada yang bertanya, saya selalu menjawab, ”Tidak, anak perempuan tidak perlu dikhitan karena tidak wajib hukumnya dan justru bisa merugikan dia dikemudian hari.”

Saya bukan orang yang ahli agama ataupun ahli medis. Saya hanya bisa mencari informasi dari berbagai sumber jika saya ingin mengetahui lebih banyak tentang sesuatu. Setiap orang bebas berpendapat dan bebas melakukan apa yang diyakininya. Para Alim Ulama pun banyak yang berbeda pendapat, seperti kapan menentukan awal puasa dan Idul Fitri atau batal tidaknya wudhu seseorang jika bersentuhan dengan lawan jenis. Iya kan. Jika ingin memperdebatkan masalah ini hanya akan menjadi debat kusir, debat yang tidak akan ada habisnya, karena setiap orang mempunyai pendapat, pegangan dan keyakinannya sendiri-sendiri.  

Terimakasih
iwit